@article{Mashuri_2018, title={Faktor-faktor Investasi Dalam Pandangan Islam}, volume={7}, url={https://ejournal.stiesyariahbengkalis.ac.id/index.php/iqtishaduna/article/view/136}, abstractNote={<p>Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penting yang menjadi pertimbangan bagi umat Islam sebelum melakukan investasi untuk keuntungannya. Islam menganjurkan kepada umat untuk melakukan investasi. Namun harus sesuai dengan prinsip dan norma dalam Islam. Prinsip investasi syariah adalah semua bentuk muamalah boleh dilakukan sampai ada dalil yang melarangnya, yaitu apabila ditemukan kegiatan terlarang dalam suatu kegiatan bisnis, baik objek (produk) maupun proses kegitan usahanya yang mengandung unsur haram, gharar, maysir, riba, tadlis, talaqqi al-rukban, ghabn, ḍarar, rishwah, maksiat and zalim. Prinsip-prinsip tersebut juga meliputi jenis usaha dan transaksi yang harus mengikuti norma-norma yang berlaku. Artinya, pada jenis usaha, produk atau jasa yang diberikan serta cara pengelolaan bukan usaha yang dilarang oleh syari’at seperti usaha perjudian, perdagangan yang dilarang: bukan keuangan ribawi atau perbankan dan asuransi konvensional; bukan produsen distributor serta pedagang makanan dan minuman yang diharamkan; bukan usaha/perusahaan baik produsen maupun distributor yang menyediakan barang atau jasa yang bisa merusak moral dan bersifat mudarat. Begitu pula dengan jenis transaksinya harus dilakukan dengan prinsip sangat hati-hati. Maraknya kasus-kasus investasi bodong dengan kedok investasi menyadarkan kita, apa sebenarnya investasi dalam Islam. Pada tulisan ini mencoba untuk mengeksplornya faktor penting dalam melakukan investasi.</p&gt;}, number={2}, journal={IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita}, author={Mashuri, Mashuri}, year={2018}, month={Dec.}, pages={144-151} }